Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan pelayanan kepada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin melakukan aktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Juppandang, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang (Rabu, 29/5).

Pengarah layanan KP2KP Enrekang Sufriadi mengutarakan bahwa terdapat antrean wajib pajak yang datang tidak berhenti sejak pagi hingga jam penutupan pelayanan. Bahkan terpantau pelayanan baru selesai pada pukul 17.00 WITA. Padahal, jam operasional pelayanan KP2KP Enrekang dimulai jam 08.00 s.d. 16.00 WITA. 

“Antreannya sangat banyak hari ini, bahkan mencapai ratusan sehingga jumlah tempat duduk yang ada di ruang tunggu TPT KP2KP Enrekang tidak mencukupi. Jadi tadi dialihkan sebagian ke (ruang) kelas pajak,” ujar Supriadi.

Petugas TPT KP2KP Enrekang Luna Grasia menyampaikan, berdasarkan keterangan wajib pajak yang datang, lonjakan kunjungan pada Loket TPT terjadi setelah dilakukannya penyerahan Surat Keterangan (SK) pengangkatan P3K oleh Pj Bupati Enrekang yang bertempat di Halaman Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang. Luna menambahkan mayoritas P3K yang datang meminta untuk dilakukan pengaktifan status NPWP-nya serta melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Indrayani salah satu wajib pajak P3K yang datang menyampaikan bahwa pengaktifan NPWP dilakukan sebagai salah satu syarat administrasi dari instansi masing-masing P3K. “Kami diarahkan dari dinas masing-masing untuk melakukan aktivasi NPWP sebagai kelengkapan berkas administrasi,” jelas Indrayani.

Selain membantu melakukan pengaktifan NPWP, petugas KP2KP Enrekang juga menjelaskan kewajiban perpajakan yang muncul setelah dilakukan pengaktifan status NPWP para wajib pajak. “Setelah NPWP berstatus aktif, maka Ibu memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya,” jelas Luna kepada salah satu wajib pajak. 

Selain melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak yang memiliki status NPWP aktif juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif yang berlaku.

KP2KP Enrekang berharap setelah dilakukan pengaktifan status NPWP, seluruh wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tertib, sehingga dapat meningkatkan angka kepatuhan pajak.

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.