KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Tilamuta mengadakan Bimtek Pelaporan SPT Tahunan secara daring menggunakan e-Form dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 kepada para usahawan potensial yang ada di lingkungan Kecamatan Tilamuta, bertempat di aula KP2KP Tilamuta (Kamis, 20/2).
Angga, pemateri bimtek kali ini menyampaikan apa saja yang menjadi kewajiban wajib pajak apabila telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khususnya bagi para usahawan. Ia juga menjelaskan perubahan tarif yang semula 1% kini menjadi 0,5% .
Di akhir acara angga melakukan Bimtek Pelaporan SPT Tahunan 2019 secara daring melalui e-Form. Dengan adanya kegiatan edukasi dan dialog perpajakan ini KP2KP Tilamuta berharap ke depannya para wajib pajak usahawan ini taat akan pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas negara di setiap bulannya berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Pemateri memberikan sebuah suvenir berupa kaos kepada wajib pajak yang telah antusias menghadiri kegiatan sosialisasi ini.
- 22 kali dilihat