
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menindaklanjuti permohonan Pengukuhan dan Aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mengirimkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Senin, 4/9).
Verifikasi lapangan dilakukan oleh dua Pelaksana KP2KP Sangatta yaitu Yayang Putra dan Hidayat kepada seorang wajib pajak dengan 2 badan usaha sekaligus.
Kunjungan kepada wajib pajak ini adalah rangkaian proses penetapan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan meneliti validitas dan kebenaran data wajib pajak dengan data yang dimiliki kantor pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kedua badan usaha ini memiliki pengurus yang sama dengan kegiatan usaha yang sama yaitu konstruksi sipil jalan. Permohonan untuk dikukuhkan menjadi PKP diajukan agar bisa mengikuti tender dan menjalankan proyek dari dinas.
“Setelah pengukuhan selesai, kedua badan usaha ini akan memiliki kewajiban perpajakan yang sama seperti pemungutan dan penyetoran PPN serta wajib melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Tahunan,” jelas Yayang.
Setelah menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, keduanya memberitahukan akan adanya kelas pajak yang dapat diikuti oleh wajib pajak. Dengan begitu wajib pajak dapat datang langsung ke KP2KP Sangatta untuk mendapatkan gambaran tentang tata cara perpajakan atas badan usaha yang telah dikukuhkan PKP.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Hidayat Primadi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat