Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke CV MJC yang bergerak di bidang jual beli bawang merah, budidaya benih bawang merah, serta konstruksi jalan tani di Desa Mampu, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang. Kunjungan lapangan ini dilakukan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar wajib pajak dapat dikukuhkan sebagai PKP (Rabu, 2/8).

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Tahun 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang sudah memiliki peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP, kecuali untuk pengusaha kecil dengan batasan tertentu.

Berdasarkan informasi tersebut, dapat diketahui bahwa tidak semua pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP, kecuali apabila pengusaha tersebut melakukan permohonan kepada kantor pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan alasan tertentu.

Pada kesempatan ini, pihak KP2KP Enrekang melakukan wawancara terhadap kondisi usaha wajib pajak meliputi omzet yang didapatkan, biaya yang dikeluarkan, jumlah karyawan, aset yang dimiliki, status kepemilikan tempat kegiatan usaha, dan proses bisnis usaha CV MJC. Hal ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak yang akan dikukuhkan menjadi PKP bukanlah pengusaha fiktif.

Selain itu, dua orang Pelaksana KP2KP Enrekang juga menjelaskan terkait kewajiban perpajakan PKP CV MJC antara lain penerbitan faktur pajak, pemungutan PPN, penyetoran PPN, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Apabila kewajiban perpajakan dari PKP tidak dilakukan maka akan dapat dikenai sanksi administrasi atau denda.

Pelaksana KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi menyatakan bahwa pihaknya akan membantu tata cara penggunaan aplikasi e-Faktur baik dari penerbitan hingga pelaporan SPT Masa setelah permohonan sertifikat elektronik selesai diajukan.

“Pihak kami akan senantiasa membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya termasuk dari pembuatan faktur melalui aplikasi e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN setelah permohonan sertifikat elektronik diajukan,” ujar Ariq Baihaqi.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.