
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dengan metode one on one secara langsung di helpdesk KPP Pratama Badung Selatan. Penyuluhan dilakukan oleh Sherley Diana Thandung, Fungsional Penyuluh Pajak Pertama KPP Pratama Badung Selatan (Senin, 28/8).
Sherley menuturkan bahwa kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan guna menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa perubahan aturan perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Mulai tahun pajak 2022, terdapat batasan omzet yang tidak dikenai pajak untuk pelaku UMKM, Pak, yakni sebesar Rp 500 Juta setahun. Apabila Bapak memiliki omzet lebih dari Rp500 juta di bulan Februari maka untuk masa pajak Februari tersebut silahkan dibayarkan pajak sebesar 0,5% dari selisih antara omzet yang diterima dengan Rp500 juta tadi,” ujar Sherley menjelaskan kepada wajib pajak.
Petugas juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui situs resmi pajak yakni pajak.go.id. “Silahkan Bapak terlebih dahulu masuk ke laman tersebut kemudian masukkan NIK/NPWP dan password yang telah didaftarkan. Setelah masuk ke beranda akun Bapak silahkan dipilih pelaporan ya, Pak. Lalu jawab pertanyaan yang diberikan agar Bapak dapat mengakses e-Form untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Usahawan,” tambah Sherley.
Sherley juga menjelaskan bahwa dasar pelaporan SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan adalah catatan peredaran bruto yang telah diperoleh selama satu tahun. “Semoga usahanya sukses terus ya,Pak. Dan untuk pelaporan SPT Tahunan kami ingatkan kembali untuk dapat dilaporkan sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Apabila mengalami kesulitan Bapak dapat datang kembali ke helpdesk KPP Pratama Badung Selatan atau melalui WhatsApp live chat konsultasi kami,” tutup Sherley.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Fefi Ayu Lestaningrum |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat