Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan penyuluhan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dengan metode one on one secara langsung di helpdesk KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 7/7). Penyuluhan dilakukan oleh Kharisma Citra Ayuning Tyas, pelaksana Seksi Pelayanan selaku petugas penyuluh KPP Pratama Bontang.

Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan guna menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, juga disampaikan beberapa perubahan aturan perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu perubahan yang disampaikan petugas penyuluh adalah adanya batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2022. Artinya, penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam satu tahun tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5%. Tetapi jika dalam tahun berjalan omzet wajib pajak melebihi Rp500 juta maka harus menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari total omzet dikurangi Rp500 juta.

“Sejak Tahun Pajak 2022, Ibu tidak perlu membayar pajak selama omzet Ibu tidak sampai Rp500 juta dalam satu tahun. Ibu bisa membuat catatan peredaran bruto selama tahun 2022. Selama omzet Ibu tidak melebihi Rp500 juta, maka tidak ada Pajak Penghasilan yang dibayar,” ucap Kharisma menjelaskan kepada wajib pajak.

Kharisma juga mengatakan bahwa catatan peredaran bruto tersebut bisa dijadikan dasar pelaporan pada SPT Tahunan. ''Wajib pajak telah diberikan keringanan dengan dibebaskan pembayaran pajaknya apabila omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun. Ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam mendukung UMKM untuk terus berkembang,'' pungkas Kharisma.

KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kegiatan edukasi yang dilaksanakan secara one on one dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Bontang tentang ketentuan dalam UU HPP.