Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang kembali membuka kelas pajak. Berlangsung di Aula KPP Pratama Magelang, kegiatan kelas pajak kali ini berfokus pada asistensi pembaruan layanan perpajakan e-Faktur Dekstop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta Enofa (Senin, 22/7). Kegiatan ini diikuti oleh 85 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang aktif terdaftar di KPP Pratama Magelang.

Herni Astuti selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Magelang menyampaikan, “Ini merupakan bentuk dukungan KPP Pratama Magelang terhadap kemudahan akses bagi Wajib Pajak khususnya PKP yang ingin mendapatkan layanan asistensi update aplikasi e-Faktur tanpa perlu mengantre di loket Helpdesk. Harapannya, melalui adanya kelas pajak ini dapat mendorong PKP agar dapat melaksanakan administrasi pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN dengan baik tanpa terkendala.”

Sebagaimana diketahui bersama, per 1 Juli 2024 Wajib Pajak dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan. Dalam Rangka implementasi NIK sebagai NPWP pada administrasi e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan update pada aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta Enofa.

Seluruh PKP diwajibkan untuk melakukan update dan menggunakan aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.4.0 pada tanggal 20 Juli 2024 per pukul 19.00 WIB. Dengan adanya update aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.4.0, maka efektif pada tanggal tersebut aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.3.2 tidak bisa lagi digunakan oleh PKP untuk administrasi e-Faktur. Untuk mengunduh installer aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.4.0, PKP dapat mengakses laman efaktur.pajak.go.id.

 

Pewarta:Agus Setiaji
Kontributor Foto:Agus Setiaji
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.