Pegawai KP2KP menjelaskan tatacara update e-Faktur

Sehubungan dengan adanya aplikasi e-Faktur versi terbaru serta untuk membantu Wajib Pajak Badan di wilayah Kutai Barat agar tetap up-to-date, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengadakan bimbingan teknis terkait cara update e-Faktur ke versi 2.1.0.0 beserta cara penggunaannya di Aula KP2KP Sendawar, Jalan Jend. Sudirman, Sendawar (Selasa 15/5). Selain bimbingan teknis update Aplikasi e-Faktur, untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan kemudahan pelaporan SPT Masa bagi WP Badan di wilayah Kutai Barat, KP2KP Sendawar juga mengadakan sosialisasi sekaligus bimbingan pelaporan SPT secara online dengan metode e-filing

Selama kurang lebih empat jam, tim KP2KP Sendawar menyampaikan materi bimbingan teknis dan sosialisasi, lalu dilanjutkan dengan praktek langsung update e-Faktur dan pelaporan secara e-filing. Jumlah peserta bimbingan teknis yang diundang pun sengaja dibatasi 10 Wajib Pajak Badan saja. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian dan penyerapan informasi yang diberikan kepada peserta.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan kali ini dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta khususnya dalam menggunakan aplikasi e-Faktur 2.1.0.0 dan pelaporan dengan metode e-filing,” ujar salah satu pegawai KP2KP Sendawar di sela-sela acara.

Pemerintah melalui lembaga/ instansi pemerintahan terus melakukan upaya pembaharuan berbagai sektor dengan menggunakan aplikasi, salah satunya adalah aplikasi yang dikelola oleh DJP yaitu e-Faktur versi 2.1.0.0. Versi terbaru ini merupakan penyempurnaan dan perbaikan dari versi sebelumnya. Banyak hal yang diperbaiki dan disempurnakan di antaranya gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat, tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur, pajak masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload faktur sehinga menyebabkan data di SPT ganda, gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client, dan Heap Memory Space pada saat membuat file SPT karena data yang besar.

Salah satu hal yang cukup menarik perhatian adalah, jika pada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya Pengusaha Kena Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak/lawan transaksi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak dapat menerbitkan e-Faktur. Hal tersebut sudah diakomodasi dengan aplikasi e-Faktur yang terbaru. Aplikasi e-Faktur versi 2.1.0.0 ini sudah dilengkapi dengan field kolom untuk memasukkan nomor identitas (dapat berupa NIK atau Paspor) bagi lawan transaksi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).