
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memberikan pelayanan berupa bimbingan pembuatan kode billing subunit instansi di Pos Pelayanan Pajak KP2KP Limboto (Selasa, 27/6). Pos pelayanan ini terletak di dalam kompleks Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Kwandang, Gorontalo Utara.
Pos pelayanan pajak yang dibuka KP2KP Limboto ini sebetulnya memiliki beragam jenis pelayanan yang hampir sama dengan di KP2KP Limboto. Pelayanan tersebut dari bimbingan pembuatan Nomot Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Masa, hingga konsultasi terkaitan hak dan kewajiban perpajakan lainnya.
Kali ini, wajib pajak datang dengan maksud ingin membuat kode billing subunit instansi pemerintah dengan membawa bukti pembayaran. Billing yang diminta yakni terkait dengan billing Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja barang dan jasa yang telah dilakukan instansi terkait.
Dalam pelayanannya, petugas pajak mengingatkan terlebih dahulu bahwa pembuatan billing instansi dapat dilakukan dengan akun subunit masing-masing instansi di situs web pajak.go.id. Petugas pajak juga menyampaikan bahwa adanya akun subunit ini diperuntukkan agar wajib pajak dapat membuat kode billing sendiri. Dengan metode self-assesment tersebut dapat mempermudah wajib pajak agar tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk bermohon membuat kode billing.
Setelah itu, petugas pajak pun memberikan arahan terkait pembuatan kode billing yang diperhatikan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Seusai penjelasan tersebut, wajib pajak pun mencoba membuat kode billing sendiri dan menanyakan hal-hal yang kurang dipahami.
“Terima kasih atas bantuan dan arahannya, Pak. Insyaallah saya beserta teman-teman dapat membuat kode billing sendiri kelak,” ujar Santi di akhir sesi.
Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari |
Kontributor Foto: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat