Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan koordinasi terkait perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu,23/6).

Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Kepala KP2KP Sanana Indrasakti, Kepala BPPRD Kabupaten Kepulauan Sula Aryadi Mandaya, beserta dua pegawai dari KP2KP Sanana. Pelaksanaan kegiatan koordinasi perjanjian kerja sama tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang dianjurkan pemerintah dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Dalam sambutannya, KP2KP Sanana Indrasakti menyampaikan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak baik pusat maupun daerah melalui perjanjian kerja sama DJP dengan Pemda. Indrasakti menambahkan, tujuan perjanjian kerja sama untuk mengoptimalisasi pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan dan/atau informasi lainnyamengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

Dengan adanya koordinasi perjanjian kerja sama ini, Indrasakti berharap hubungan kerja sama DJP dengan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula semakin baik, sehingga berdampak secara signifikan khususnya percepatan pertukaran informasi dan data antar instansi. Ia juga berharap pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan usahanya dapat segera terlaksana sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan potensi penerimaan pajak dapat tergali secara optimal.