Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Badung, Bali (Jumat, 26/4). Juru Sita Pajak Negara (JPSN) KPP Pratama Badung Selatan mengungkapkan bahwa wajib pajak yang berinisial WP menunggak pajak sebesar Rp1,2 milliar.

Penyitaan aset ini dilakukan dengan memblokir rekening wajib pajak yang tersimpan di BCA Kuta. Pelaksanaan blokir tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), JPSN, serta pelaksana seksi P3. Kegiatan pemblokiran disaksikan oleh pihak bank dan karyawan wajib pajak.

Kepala Seksi P3 Yogi Sugiharto menyampaikan bahwa sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. “Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” ungkap Yogi.

Lebih lanjut, Yogi menyampaikan bahwa penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Badung Selatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa KPP Pratama Badung Selatan secara aktif melakukan tindakan penyitaan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Melalui kegiatan penyitaan, KPP Pratama Badung Selatan berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.