Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai mengundang seluruh unit koperasi di Kabupaten Banggai Laut dalam sosialisasi kewajiban perpajakan bagi koperasi (Kamis, 27/6). Kegiatan sosialisasi digelar di Aula KP2KP Banggai dengan dihadiri enam belas unit koperasi yang bergerak di bidang unit simpan pinjam di Banggai Laut. Sosialisasi ini diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Banggai Laut.

Acara sosialisasi dimulai pada pukul 08.30 WITA dengan sambutan Kepala KP2KP Banggai Hadi Ismail, lalu dilanjutkan Kepala Dinas Koperindag Banggai Laut Dra. Hasdia Hi Badjurani SIA, M.Si. Dalam sambutannya, Hadi menyampaikan tujuan acara sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan informasi kewajiban perpajakan bagi unit-unit koperasi sebagai Subjek Pajak Badan. Hadi juga memberikan informasi peraturan perpajakan yang terbaru baik tentang UU Harmonisasi Perpajakan serta UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur tentang koperasi.

Untuk pemaparan materi dibawakan oleh Penyuluh KP2KP Banggai M. Affan Izulhaq Husien. Affan menjelaskan bahwa koperasi sebagai subjek pajak badan memiliki kewajiban perpajakan yang sama seperti bentuk badan lainnya baik dari pemotongan/pemungutan PPh pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat (2), hingga PPh Badan. Namun, sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini pembagian Sisa Hasil Usaha bukan termasuk objek pajak sehingga tidak lagi dilakukan pemotongan pajak PPh pasal 4 ayat (2).

"Sejak UU Cipta Kerja berlaku, pembagian SHU kepada anggota tidak lagi dikenakan pemotongan pajak PPh pasal 4 ayat (2). Namun perlu diketahui juga atas pembagian SHU tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya sehingga tidak menjadi pengurang penghasilan dari koperasi," terang Affan.

Dalam penutupannya, Hadi menyampaikan kepada seluruh unit koperasi apabila dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mengalami kendala atau kesulitan, dapat datang langsung ke KP2KP Banggai untuk mendapatkan bantuan perpajakan baik dari penyusunan laporan keuangan hingga pelaporan SPT Tahunan Badan. Di samping itu, Hadi juga berharap dengan tambahan informasi perpajakan tersebut, unit-unit koperasi di Kabupaten Banggai Laut dapat terus berkembang demi kesejahteraan masyarakat lokal.

 

 

Pewarta: M. Affan Izulhaq Husien
Kontributor Foto: Dzikrul Amirul Faqih
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.