Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Cucu Supriatna, S.H., M.H. bersama Rektor Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin Tangerang Apt. Drs. Jaka Supriyanta, M. Farm.  menandatangani Nota Kesepahaman pendirian tax center dan Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi secara Desk to Desk (Senin, 8/7). Terlebih dulu Kepala Kanwil DJP Banten yang menandatangani 2 (dua) perjanjian tersebut bertempat di ruang kerja beliau pada Lantai 2 Kanwil DJP Banten Jalan Jenderal Sudirman No.34, Sumurpecung, Kota Serang, Banten pada tanggal 13 Juni 2024.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Ida Laila beserta staf mendatangi Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin untuk melanjutkan penandatanganan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin bertempat di Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin Jalan KH Syekh Nawawi Jalan Pemda Tigaraksa No.13, Mata Gara, Kec. Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten dan sekaligus penyerahan Nota Kesepahaman pendirian tax center dan Perjanjian Kerja Sama Peningkatan Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi ke Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin.

 “Kami menyadari betapa pentingnya peran perguruan tinggi dalam menciptakan generasi emas sadar pajak tahun 2045. Oleh karena itu, Kanwil DJP Banten telah melakukan kerja sama dengan 26 kampus di Provinsi Banten dalam rangka penelitian dan pengembangan perpajakan. Kami mendukung semangat Tridarma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian Masyarakat. Kami percaya bahwa sudah selayaknya kampus dapat melahirkan orang-orang terpelajar yang memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, dan inovatif agar dapat membangun bangsa di berbagai sektor, termasuk sektor perpajakan,” ujar Ida dalam sambutannya di depan jajaran staf Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin, yaitu Wakil Rektor I apt. Abdul Aziz Setiawan, S.Si., M.Farm.,. Wakil Rektor II Dadang, S.E., M.M., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Sena Atmaja, S.E., M.M., dan Ketua Program Studi S1 Akuntansi Rosyda, M.Akt.

Ida menambahkan bahwa Kanwil DJP Banten berencana untuk menambah jumlah tax center di provinsi Banten. Tax Center adalah suatu lembaga pendidikan dan penelitian yang mendukung kegiatan akademik mahasiswa dengan fokus utama pada penelitian akademik/studi dan layanan masyarakat di bidang perpajakan.

“Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin merupakan kampus ke-27 di Kanwil DJP Banten yang melakukan penandatanganan MoU pendirian tax center. Hal ini menunjukkan bahwa universitas memahami betul peran penting tax center dalam menciptakan generasi emas yang sadar pajak,” sambung Ida.

Beberapa bentuk kegiatan yang akan dilakukan dengan adanya Tax Center antara lain relawan pajak, inklusi perpajakan, Tax Goes To Campus, e-riset, sosialisasi perpajakan, dan program Inklusi Kesadaran Pajak. Dalam program Inklusi Kesadaran Pajak sendiri akan ada peningkatan kesadaran pajak melalui kurikulum yang bisa menyisipkan materi perpajakan untuk sarana edukasi bagi mahasiswa sebagai calon wajib pajak di masa mendatang.

Kanwil DJP Banten berharap Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin dapat menjadi pelopor dalam pengembangan berbagai penelitian di bidang perpajakan. Dengan demikian, universitas dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kebijakan perpajakan di masa depan.

Kerja sama antara DJP dengan civitas akademika sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran pajak kepada pembayar pajak masa depan (future tax payers) sebagai wujud semangat gotong royong untuk membangun Indonesia.

 

Pewarta: Rahono Bagus Putro
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.