
Sebanyak 150 mahasiswa Universitas Katholik Soegijapranata (UNIKA) Semarang mengikuti webinar dengan Tema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Transaksi Digital di Gedung Fakultas Ekonomi UNIKA Semarang (Rabu, 27/10). Seminar daring ini ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah dan praktisi perpajakan.
Mengawali webinar, Shandy Jannifer Matitaputty, Ketua Program Study Perpajakan UNIKA menyampaikan pentingnya sinergi di dalam membangun ekosistem perpajakan yang baik dalam suatu negara.
“Pajak tidak hanya menjadi peran pemerintah, tetapi juga sinergi antara pemerintah sebagai eksekutor dan regulator, akademisi dalam tridarma pengajaran, penelitian dan pengabdian, serta praktisi sebagai pembimbing wajib pajak dalam memenuhi kewajiban,” jelasnya.
Menurut Shandy pajak ibarat menanam buah, ada saat menyiram, ada saat memetik. “Jika dirawat dengan baik maka kita akan dapat buah yang ranum," Ia menggambarkan. tingkat kesadaran pajak tidak sepesat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal ini terlihat dari tax rasio dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Sejalan dengan Shandy, Toto mewakili Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, berpendapat bahwa kepatuhan pajak di Indonesia masih harus dipaksakan.
“Kepatuhan wajib pajak saat ini masih harus dipaksa, dalam tingkat kepatuhan yang tinggi pun, seseorang bisa melakukan penggelapan, saya setuju di sini sukarela itu penting, tapi dalam praktek kesukarelaan harus dipaksa," ungkapnya menanggapi pernyataan Shandy.
Menurut Toto, saat ini melalui teknologi digital Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong perusahaan digital untuk menjadi wajib pajak di Indonesia menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)/ pemungut. “Meskipun saat ini masih agak sulit dikumpulkan datanya oleh DJP, namun saya yakin ke depannya ini akan menjadi lebih baik," imbuh Toto optimis.
Dalam materinya Toto menyampaikan tentang bagaimana proses PPN Transaksi digital Fintech/P2P Lending. Secara prinsip PPN Transaksi Digital berkonsep manual seperti PPN secara umum. Saat ini sudah banyak transaksi digital yang pembayaran pajaknya sudah berjalan. Webinar di tutup dengan materi dari Tim fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah I: Ganung; Eni; dan Rizki mengenai ketentuan perpajakan digital yang diatur dalam PMK-48/PMK.03/2020.
- 42 kali dilihat