Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) kembali mengunggah episode terbaru SELITER (Selasa Literasi) pada laman instagram. SELITER merupakan program edukasi tidak langsung dua arah berupa siaran langsung yang diadakan setiap Selasa minggu ketiga, Jakarta (Selasa, 5/8).

Episode kali ini mendiskusikan tentang Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang mana termasuk dalam ruang lingkup Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Mengenai BKP Tertentu Strategis ini batasannya diatur oleh Menteri Keuanagan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Kemudian batasan tersebut telah terdapat aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.yang diundangkan tanggal 12 Juni 2023.” ujar Ahmad Rifan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda.

Topik mengenai PMK-60 ini dapat disimak secara lengkap melalui laman instagram Kanwil DJP Wajib Pajak Besar @pajakwpbesar atau melalui tautan berikut https://www.instagram.com/p/Cu0u2sFhNmk/.

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami
Editor: Firman Raharja

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.