
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengundang wajib pajak prominen pada sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Sinergi, Jakarta Utara (Selasa, 21/6).
Dalam rangka menyosialisasikan sekaligus mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan PPS, Kanwil DJP Jakarta Utara mengundang 44 (empat puluh empat) wajib pajak prominen dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, KPP Madya Dua Jakarta Utara, KPP Pratama Jakarta Pademangan, KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok, KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading, dan KPP Pratama Jakarta Pluit.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan seluruh harta dalam SPT Tahunan untuk segera memanfaatkan PPS agar tidak ada penyesalan di kemudian hari. “Laporkan apa yang selama ini belum sempat terlaporkan,” imbau Edi.
Sosialisasi diisi pemateri Novi Trinugroho Hastuti Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara dan Santi Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading selama dua jam hingga pukul 12.00 WIB. Materi yang disampaikan antara lain definisi PPS, manfaat mengikuti PPS, kriteria dan kebijakan PPS, serta cara mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) di pajak.go.id/pps untuk memanfaatkan PPS.
Sebelumnya telah dilaksanakan 5 (lima) sesi sosialisasi dan merupakan sosialisasi wajib pajak prominen yang ke enam. Sosialisasi dilaksanakan dalam beberapa sesi agar efektif dan wajib pajak dapat leluasa bertanya. Setelah sosialisasi selesai Kanwil DJP Jakarta Utara juga menyediakan layanan helpdesk khusus PPS untuk wajib pajak yang ingin berkonsultasi lebih lanjut.
- 20 kali dilihat