Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menggelar kegiatan penyuluhan dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Selasa, 30/1). Kegiatan yang berlangsung selama 90 menit ini diikuti oleh 100 peserta yang merupakan wajib pajak badan terdaftar.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo, Supriyanto menyampaikan cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai PMK Nomor 186 Tahun 2023. Ia mengatakan bahwa PMK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

“Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, sehingga untuk pemotongan PPh Pasal 21 mulai masa pajak Januari 2024 sudah wajib menggunakan penghitungan sesuai dengan PMK Nomor 168 Tahun 2023 yaitu dengan menggunakan tarif efektif,” tutur Supriyanto.

Dalam paparannya, Supriyanto juga memberikan contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang baru. Ia menegaskan bahwa penerapan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi pegawai karena penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama satu tahun dihitung menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan sebelumnya.

KPP Pratama Sukoharjo berharap bahwa kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada wajib pajak badan terkait ketentuan baru mengenai pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, wajib pajak badan dapat menerapkan ketentuan tersebut dengan benar dan tepat.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Sri Muryani
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.