Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Edukasi Transfer Pricing secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Konferensi Gedung Pulomas Office Lantai 9, Jakarta (Jumat, 9/4). Kegiatan edukasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) dan dihadiri oleh wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi dari masing-masing kantor pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.

Acara dimulai dengan pemaparan materi Ketentuan Umum Pemenuhan Kewajiban Formal Wajib Pajak terkait transfer pricing oleh narasumber dari Direktorat Peraturan Internasional Kantor Pusat DJP. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan tentang pengertian transfer pricing, kewajiban wajib pajak, dan kewenangan DJP dalam penentuan harga transfer. Selain ketentuan umum transfer pricing, narasumber juga menjelaskan perkembangan terkini terkait Advance Pricing Agreement (APA).