
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menggandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlokasi di Restoran Milo Indah, Jalan Pusat Pemerintahan RT 009, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 16/2).
Kegiatan sosialisasi PPS tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Malinau Jakaria, S.E., M.Si. yang merupakan perwakilan dari Bupati Kabupaten Malinau Wempi W. Mawa, S.E., Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mu`alif, S.E., M.Si., Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan, S.E., M.M., serta Kepala Seksi Pengawasan IV Her Ovita Trianggono Iriawan, S.E., M.E. Acara sosialisasi PPS yang berlangsung dari pukul 09.30 WITA s.d. selesai tersebut dihadiri oleh 34 Wajib Pajak Strategis Kabupaten Malinau.
Kegiatan sosialisasi PPS ini di awali dengan sambutan oleh Wakil Bupati Kabupaten Malinau, Jakaria, S.E., M.Si. Dalam sambutan yang berdurasi tujuh menit tersebut, Jakaria mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi PPS dan mengajak para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Mu`alif, Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb juga memberikan sambutan di awal acara. Ia mengungkapkan rasa syukurnya karena acara sosialisasi PPS dapat terselenggara dan mengimbau kepada Wajib Pajak Strategis untuk turut serta dalam PPS. “Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih mempunyai harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar dapat melaporkannya secara sukarela dengan tarif rendah melalui PPS,” tutur Mu`alif.
Dalam acara ini, Her Ovita Trianggono Irawan menyampaikan materi secara langsung mengenai manfaat mengikuti PPS, penjelasan mengenai kebijakan I dan kebijakan II PPS, konsekuensi apabila kurang ungkap harta pada kebijakan I dan kebijakan II, tata cara mengikuti PPS, hingga tata cara perhitungan pada kebijakan I dan kebijakan II.
- 11 kali dilihat