Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengundang wajib pajak yang termasuk dalam Daftar Sasaran  Penyuluhan Terpilih (DSPT) (Kamis, 24/8).  Wajib Pajak yang diundang pada kesempatan ini adalah para Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak (PKP)  untuk diberikan edukasi perpajakan. Bertempat di ruang Rapat KPP Pratama Temanggung, edukasi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir sampai pada pukul 10.30 WIB.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung, Ghufron Syarifudin mengungkapkan Pengusaha Kena Pajak atau yang disebut PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan agar para wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“PKP dapat berupa Wajib Pajak Prang Pribadi maupun Badan seperti CV atau PT. Setelah menjadi PKP, terdapat 4 kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak’’, kata Ghufron.

Gufron melanjutkan penjelasannya. Pertama, PKP wajib memungut PPN dan PPnBM yang terutang. Kedua, PKP wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan. Ketiga, PKP wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN. Keempat, PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) kecuali untuk faktur pajak eceran.

“Selain kewajiban, terdapat hak PKP yaitu dapat melakukan pengkreditan pajak masukan/pembelian atas BKP atau JKP dan PKP dapat juga meminta pengembalian pajak jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran/penjualan dan berhak pula atas kompensasi kelebihan pajak yang dapat dilakukan melalui Pengembalian Pendahuluan maupun Restitusi’’, tambah Ikhsan Abdul Nafi’u, Asisten Penyuluh Pajak Terampil dalam penjelasannya.

Pada kegiatan tersebut Wajib Pajak juga berkesempatan untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Masa PPN melalui Web Efaktur yang dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Pajak.

 

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Ikhsan Abdul Nafi'u
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.