Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 kepada Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Tangerang (Kamis, 31/8). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Benteng Betawi KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang ini diikuti oleh 60 wajib pajak.
Sosialisasi dilakukan dalam dua sesi yaitu sesi pertama pukul 09.00 WIB - 11.30 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 WIB - 15.30 WIB. Kegiatan sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan doa, dan pemutaran video sambutan dari Direktur Jenderal Pajak.
Setelah pemutaran video, Ana Astuti Nugrahaningsih selaku Kepala KPP Madya Tangerang memberikan sambutan kepada wajib pajak. “Kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar wajib pajak memahami perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Tangerang yaitu Suhardi, Sri Hartanti, Hamidah Isnani dan Mohammad Andy. Pada kesempatan ini, selain PMK Nomor 66 Tahun 2023, Tim Penyuluh juga menyampaikan materi Pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) dan materi Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Setelah menyampaikan materi, Tim Penyuluh memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin menanyakan terkait materi yang telah disampaikan.
Wajib pajak pun merasa sangat senang bisa menjadi peserta sosialisasi ini karena mendapat edukasi secara langsung dan berharap dapat mengikuti kegiatan sosialisasi selanjutnya. Kepala KPP Madya Tangerang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak sehingga dapat melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Deny Ridwan Waryun |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat