Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menggelar Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di aula Hotel Meganita, Kabupaten Mamuju (Rabu, 22/12). Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Kantor KPP Pratama Mamuju. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asisten Penyuluh.
Dalam pemaparannya, Asisten Penyuluh menjelaskan mengenai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asistensi penagihan pajak global yang bersifat resiprokal, penganturan tentang kuasa wajib pajak, relaksasi sanksi administrative terkait pemeriksaan, keberatan dan banding sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak untuk mendorong kepatuhan pajak. Dengan diselenggarakannya sosialiasasi UU HPP ini, KPP Pratama Mamuju berharap implementasi dari tujuan pajak berkeadilan akan semakin diterima oleh wajib pajak dan masyarakat.
- 20 kali dilihat