Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan Bimbingan Teknis Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax DJP kepada Wajib Pajak Badan di ruang Konsultasi KPP Pratama Bireuen, Kabupaten Bireuen (Senin, 20/1).  

Kegiatan ini akan diadakan selama satu pekan hingga 24 Januari 2025. Peserta kegiatan merupakan penanggung jawab Wajib Pajak Badan dan perwakilan satu orang dari setiap Wajib Pajak Badan yang telah diundang. Beberapa wajib pajak yang hadir pada hari pertama adalah CV Honda Bener Meriah, CV Honda Motor 88, CV Sinar Mentari Indah, PT Bimetal Elektrical, dan beberapa wajib pajak lainnya. 

Bimbingan teknis dilakukan dengan metode praktik langsung, melalui edukasi one-on-one yang dibimbing langsung oleh Account Representative KPP Pratama Bireuen. Peserta membawa laptop masing-masing dan mengakses jaringan yang telah disediakan untuk mencoba aplikasi. 

Salah satu Account Representative KPP Pratama Bireuen, Benni Syahputra, membantu wajib pajak untuk mengakses informasi registrasi Coretax DJP. Selain itu, para account representative juga membimbing wajib pajak dalam pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak melalui Coretax DJP.  

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Bireuen berharap dapat membantu wajib pajak memahami lebih dalam mengenai Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru. 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P.
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.