Kepala Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Raden Setyadi Aris Handono bersama tim melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan Pajak Berau, Jalan Mangga II No 57 RT 001, Gayam, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Kamis, 11/5). Kunjungannya disambut langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Mu’alif.

Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan yakni melakukan transfer of knowledge terkait PMK -58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah kepada 25 wajib pajak Kabupaten Berau.

Al Jaber Muqorrobin Hujjah, salah satu pemateri memberikan pemaparan materi mengenai regulasi dan proses bisnis penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan SPT Masa bagi wajib pajak yang dipungut oleh pihak lain dalam kegiatan ini.

”Kami sangat mengapresiasi kedatangan Pak Setyadi dan tim ke Pos Pelayanan Pajak Berau untuk membagikan ilmu kepada wajib pajak Kabupaten Berau secara langsung,” tutur Mu’alif. “Ini sangat membantu para wajib pajak untuk memperdalam ilmu pengetahuannya terhadap pajak dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Andrea Pikko Reynaldi
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.