Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Demak mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada wajib pajak Badan di wilayah kabupaten Demak. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Amantis, Demak (Kamis, 16/12).
Taufik Wijiyanto, Kepala KPP Pratama Demak menyampaikan kepada peserta kegiatan bahwa UU HPP ini memiliki tujuan, salah satunya adalah untuk menciptakan keadilan, kesetaraan dan kepastian hukum.
Materi UU HPP dibawakan oleh penyuluh KPP Pratama Demak, Yudie Fitrianto. Ia menjelaskan sembilan bab yang terkandung dalam UU HPP yakni Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, Cukai, Peralihan, dan Penutup.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasikali ini, pihak KPP Pratama Demak berharap diterbitkannya UU HPP ini dapat meningkatkan perekonomian wajib pajak khususnya pelaku usaha untuk dapat mengembangkan kegiatan usahanya sehingga berdampak pada penerimaan negara.
- 17 kali dilihat