Dalam rangka meningkatkan pemahaman penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terbaru, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda mengadakan kelas pajak Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Selasa, 27/2).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini secara keseluruhan diikuti oleh 15 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar. Adapun yang menjadi pemateri adalah Fungsional Penyuluh Pajak Irfan Syofiaan, Riris Citra Utari Simarmata, dan Andika Windianto. Materi yang disampaikan terkait latar belakang dibuatnya aturan ini, daftar tarif yang digunakan, contoh perhitungan, serta simulasi pembuatan bukti potong.
Tujuan peraturan baru ini adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh pasal 21 setiap Masa Pajak. Lalu meningkatkan kepatuhan dan membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak. “Dengan demikian, diharapkan proses bisnis yang efektif, efisien, akuntabel dapat terwujud,” ujar Irfan.
Riris menambahkan bahwa terdapat tabel Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 yang diatur sesuai dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak dan lapisan penghasilan brutonya, lalu TER dibagi menjadi Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.
“Skema perhitungannya untuk penghasilan antara Masa Pajak Januari hingga November cukup mengkalikan TER dengan Penghasilan Bruto yang diterima setiap bulan tanpa perlu memperhatikan penghasilan disetahunkan, PTKP dan biaya pengurang lainya. Baru pada Masa Pajak Desember dihitung kembali sesuai perhitungan Pasal 17 dan dikurangi dengan total PPh pasal 21 yang sudah disetorkan Masa Pajak Januari hingga November menggunakan TER Bulanan tadi,” jelas Riris.
Pada akhir pemaparan, Irfan Syofiaan berharap bahwa proses bisnis PPh Pasal 21 ini akan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel karena data sudah tersistem serta menimbulkan kemudahan bagi wajib pajak.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat