Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong A1 dan A2 melalui aplikasi e-Bupot kepada Bendahara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Enrekang yang diselenggarakan di Rumah Jabatan Bupati Enrekang pada Selasa sampai Rabu tanggal 30 sampai 31 Januari 2024 (Selasa, 30/1).

Bimbingan Teknis ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman Bendahara OPD Kabupaten Enrekang terkait tata cara pembuatan Bukti Potong A1 dan A2 melalui aplikasi e-Bupot. Bimbingan Teknis e-Bupot ini dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Enrekang, Mursalim, dan dihadiri oleh total 46 OPD di Kabupaten Enrekang yang diwakili oleh bendahara dan/atau operator pada tiap OPD. Dalam sambutannya, Mursalim mengapresiasi seluruh bendahara yang telah datang dan berharap Bimbingan Teknis ini dapat bermanfaat bagi seluruh Bendahara OPD Kabupaten Enrekang serta mempermudah dalam pembuatan Bukti Potong A1 dan A2 untuk seluruh pegawai OPD Kabupaten Enrekang.

"Kami mengapresiasi acara Bimtek terkait e-Bupot ini, tentunya ini sangat bermanfaat bagi Bendahara OPD untuk dapat mempermudah dalam pembuatan bukti potong pegawai. Saya berharap Bapak dan Ibu Bendahara dapat menyerap ilmu yang diberikan nanti, agar bisa lebih mudah membuat Bukti Potong bagi seluruh pegawai," jelas Mursalim.

Kegiatan materi dalam Bimtek ini diisi oleh Hamzah, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Parepare. Selain menjelaskan tentang e-Bupot, Hamzah juga menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur terkait Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Adapun untuk mempermudah perhitungan PPh 21 menggunakan tarif TER yang baru, Hamzah juga mengenalkan kalkulator pajak pada laman pajak.go.id.

“Bapak dan Ibu Bendahara bisa memanfaatkan kalkulator pajak di website pajak.go.id untuk melakukan perhitungan PPh Pasal 21 nya, karena kalkulator ini sudah menggunakan tarif TER,” ujar Hamzah 

Bimbingan Teknis e-Bupot yang diadakan KPP Pratama Parepare bersama KP2KP Enrekang ini juga mendapat sambutan baik dari bendahara yang hadir menjadi peserta bimbingan. Peserta yang hadir merasa terbantu dalam pembuatan Bukti Potong melalui e-Bupot, hal ini dapat terlihat dari antusiasme para peserta dalam berinteraksi dengan pemateri.

“Terima kasih kepada Kantor Pajak Parepare dan Enrekang karena sudah mengadakan bimbingan pembuatan bukti potong ini karena sangat membantu kami dalam belajar membuat bukti potong via online,” ujar Fitri, salah satu peserta Bimtek.

Mengingat peran Bendahara OPD yang besar terhadap pelaporan perpajakan ASN dan Pegawai yang bekerja di tiap OPD, maka perlu dilakukan peningkatan pengetahuan dan prosedur perpajakan kepada seluruh Bendahara OPD di Kabupaten Enrekang. Alasan ini yang mendasari KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang mengadakan acara Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong A1/A2 melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini sesuai dengan tagline Direktorat Jenderal Pajak, yaitu “Pajak Kuat APBN Sehat” yang menggambarkan pentingnya pondasi pajak yang kuat dalam menciptakan APBN yang sehat.

KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang berharap dengan adanya Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong A1/A2 melalui aplikasi e-Bupot ini, seluruh bendahara OPD di Kabupaten Enrekang dapat memberikan hak pegawai untuk mendapatkan bukti potong lebih cepat, sehingga seluruh ASN dan pegawai yang bekerja di OPD Kabupaten Enrekang dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal,

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.