Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kalideres mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 bertempat di Aula KPP Pratama Jakarta Kalideres, Jakarta Barat (Selasa, 30/5).

Kegiatan dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Herry Setyawan selaku Plt. Kepala Kantor KPP Pratama Jakarta Kalideres pada pukul 09.00 WIB. Sosialisasi bertajuk "Kupas Tuntas Pajak Usaha Emas" ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kalideres Utami Nur Hidayati serta dihadiri oleh 30 pengusaha emas di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kalideres.

Selanjutnya, Utami menjelaskan latar belakang, tujuan, definisi, serta ketentuan PPh dan PPN PMK Nomor 48 Tahun 2023. Utami juga memberikan contoh kasus atas ketentuan perpajakan tersebut. Setelah itu, Utami membuka sesi tanya jawab dengan para peserta. "Bapak/Ibu yang masih mempunyai pertanyaan terkait perubahan PMK 48 ini, silakan untuk menghubungi nomor konsultasi penyuluh dengan harapan semua pertanyaan Bapak/Ibu sekalian bisa terjawab," ujar Utami sembari menutup kegiatan tersebut. Hingga acara berakhir, para peserta melanjutkan diskusi dengan tim penyuluh.

KPP Pratama Jakarta Kalideres menyampaikan materi terkait PMK Nomor 48 Tahun 2023 agar wajib pajak pengusaha emas di lingkungan KPP Pratama Kalideres dapat mengetahui aspek perpajakan atas kegiatan usaha yang dilakukannya. Herry berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi wajib pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan wajib pajak.

Pewarta: Danty Mahardika
Kontributor Foto:Winda Kurniawan
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.