
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kegiatan edukasi perpajakan yang ditujukan pada perwakilan pengurus Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kabupaten Enrekang (Rabu, 31/8). Acara tersebut dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Pihak KP2KP Enrekang menyatakan bahwa kegiatan edukasi perpajakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan pada pengurus Yayasan PAUD.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dan arahan dari Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang Gunawan. Ia menjelaskan bahwa yayasan PAUD sebagai lembaga pendidikan swasta memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda dari lembaga pendidikan negeri.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini, saya berharap Bapak dan Ibu bisa memahami kewajiban perpajakan yayasan pendidikan PAUD,” tutur Gunawan.
Selanjutnya Kepala KP2KP Enrekang Sudirman menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijlankan oleh PAUD. Sudirman menjelaskan bahwa Yayasan Pendidikan PAUD memiliki beberapa kewajiban perpajakan antara lain membuat laporan keuangan, menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan membuat laporan jumlah sisa lebih pada tahun yang bersangkutan untuk empat tahun ke depan.
“Berdasarkan PMK-68/PMK.03/2020, yayasan pendidikan PAUD yang mempunyai dana sisa lebih yang diperoleh pada tahun tersebut yang akan diperuntukkan untuk pembangunan atau kegiatan operasional dalam jangka waktu empat tahun dikecualikan sebagai objek PPh,” jelas Sudirman.
Kegiatan edukasi kewajiban perpajakan yayasan pendidikan PAUD tersebut berjalan lancar dan mendapat tanggapan positif dari para peserta. Para peserta pun turut aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Pewarta: Melia Miftahul Ilmiah |
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 54 kali dilihat