
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone mengadakan sosialiasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231 untuk seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Soppeng melalui aplikasi zoom meeting di Kabupaten Soppeng (Kamis, 9/7).
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi PMK Nomor 231 yang sebelumnya sudah dilaksanakan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng. Pada pukul 09.00 WITA Kepala KPP Pratama Watampone Amirudin Jauhari membuka langsung kegiatan sosialisasi, dan dilanjutkan sambutan oleh Andi Irwansyah selaku Kepala Seksi Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Soppeng.
Iwan Budi Rianawan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi PMK Nomor 231 mengimbau pada seluruh Pemerintah Desa untuk segara melakukan perubahan data atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah yang serentak diterbitkan pada tanggal 1 April 2020. Iwan juga mengimbau kepada Perangkat Desa seperti Kepala Desa dan Kaur Keuangan jika belum memiliki NPWP untuk segera mendaftarkan diri secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id agar proses pengumpulan data NPWP Instansi Pemerintah dapat berjalan lancar.
Tidak hanya sosialisasi tentang PMK Nomor 231 dalam kegiatan ini juga diselipkan materi pemenuhan kewajiban perpajakan atas belanja yang dilakukan Pemerintah Desa yang disampaikan oleh Asimah selaku Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Watampone.
- 25 kali dilihat