
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone mengundang sejumlah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo untuk menghadiri kegiatan edukasi perpajakan mengenai Implementasi e-PHTB (Selasa, 30/8). Acara edukasi ini dilangsungkan secara luring dan daring di ruang aula KPP Pratama Watampone, Kabupaten Bone.
Pihak KPP Pratama Watampone menyatakan bahwa kegiatan edukasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro turut hadir pada acara ini untuk menyampaikan sambutan. Ia menyampaikan harapannya bahwa pelaksanaan edukasi perpajakan tersebut akan meningkatkan pemahaman pajak pada Notaris dan PPAT di wilayah kerja KPP Pratama Watampone.
"Saya berterima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah hadir dalam kegiatan ini. Kami sangat mengapresiasi Bapak dan Ibu karena telah menjadi wajib pajak yang bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," tutur Hadinengrat.
Selanjutnya Iwan Budi Rianawan selaku tim penyuluh KPP Pratama Watampone menyampaikan materi mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB. Iwan memberikan penjelasan penggunaan e-PHTB mulai dari tahap registrasi sampai dengan tahap validasi pajak penghasilan atas penjualan tanah dan/atau bangunan. Iwan juga meminta peserta yang hadir untuk mempraktikkan langsung proses validasi melalui e-PHTB.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Dengan adanya e-PHTB ini harapannya dapat memberikan kemudahan bagi para Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Alviani Mutiara Hudayani |
Kontributor Foto: Alviani Mutiara Hudayani |
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 17 kali dilihat