Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan bagi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah Kecamatan Air Nipis dan Bunga Mas. Kegiatan berlokasi di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan (Senin, 6/3).
KPP Bengkulu Dua menjadi salah satu narasumber yang diundang dalam acara Bimtek tersebut. Muhammad Halik Amin selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna menjadi perwakilan dari KPP Bengkulu Dua yang memberi sambutan sebelum acara penyuluhan dimulai. Beliau berharap dari Bimtek yang diselenggarakan oleh KPU Bengkulu Selatan dapat memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan kepada para peserta yang berasal dari sekretariat PPK dan PPS.
Materi penyuluhan pajak pada Bimtek yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan ini berfokus pada aturan PMK No. 59/PMK.03/2022 yang memuat tentang seluruh kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Rio Riski Pratama selaku penyuluh pajak KPP Bengkulu Dua menyampaikan isi dari aturan yang bersangkutan dengan bahasa yang dimengerti para peserta, cermat, dan ringkas. Peserta diberi kesempatan untuk bertanya secara langsung kepada penyuluh pajak atas kasus yang terjadi di lapangan sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Ismi Alifia Prisman |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 11 kali dilihat