Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengundang seluruh Kaur Keuangan Kecamatan Martapura Barat pada acara Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Atas APBDesa Tahun 2022 sekaligus Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-58 dan PMK-59 Tahun 2022. Bertempat di Aula KP2KP Martapura, acara ini dihadiri oleh 12 perwakilan Kaur Keuangan dari masing-masing desa di Kecamatan Martapura Barat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Kamis, 9/6).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penayangan video arahan dari Direktur Jenderal Pajak. Kemudian, Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco memberikan sambutan dan mengajak seluruh Kaur Keuangan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban perpajakan desa dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dhea Umaya Bintari menjelaskan mengenai materi perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh bendahara pemerintah. Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah tidak hanya melakukan pemotongan dan pemungutan, tetapi juga wajib melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Masa. Kini, para bendahara pemerintah tidak perlu datang ke kantor pajak terdaftar untuk melaporkan SPT Masa, cukup melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang terdapat di akun pajak.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.
- 9 kali dilihat