Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara menggelar edukasi daring melalui media Zoom Meeting di Jembrana (Rabu,11/11). Edukasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Dirjen Pajak mengenai penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 bagi seluruh pemotong mulai 1 September 2020.

KP2KP Negara mengundang Kaur Keuangan Instansi Pemerintah Desa yang berada di Kabupaten Jembrana. Sebanyak 41 Kaur Keuangan Desa tampak hadir pada acara edukasi daring ini.

Pada edukasi ini dijelaskan pula materi mengenai ketentuan penerbitan bukti pemotongan, bentuk dan isi formulir, tata cara pembetulan dan pembatalan bukti potong, serta contoh kasus dalam pembuatan e-Bupot PPh Pasal 23. Edukasi juga diisi dengan simulasi langsung pembuatan bukti potong hingga pelaporan e-SPT PPh Pasal 23 yang juga membutuhkan sertifikat elektronik. Simulasi dilaksanakan agar wajib pajak dapat memahami penggunaan aplikasi tersebut.

Ersia Putri berharap Kaur Keuangan mampu memahami dan menggunakan layanan e-Bupot ini dengan baik dan benar sehingga tepat waktu dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23.