
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menghadiri undangan untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Komando Distrik Militer (KODIM) 1206 Putussibau, Kapuas Hulu (Kamis, 30/1). Kegiatan yang berlangsung di aula ini menghadirkan lebih dari 90 anggota KODIM 1206 yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Ini dilakukan karena perlu ditekankan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini adalah kewajiban bagi masing-masing pribadi atau anggota, bukan kewajiban dari juru bayarnya,” ungkap Kepala Staf Kodim (KASDIM) 1206 Mayor Infanteri Agus Jailani saat memberi sambutan di awal kegiatan. Ia juga berharap agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kewajiban serta menambah wawasan mengenai ketentuan perpajakan.
Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo didampingi dua petugas Al Fitra Novandeo dan Zacky Rasyid memimpin langsung sosialisasi serta bimbingan teknis terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. “Karena setiap ASN, TNI, dan Polri sudah diwajibkan untuk lapor melalui e-Filing, dan kewajiban ini bukan kepada juru bayar ataupun bendahara, karena bendaharawan hanya berkewajiban untuk memberikan bukti potong saja,” ujarnya di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut Fakhrudin juga menyampaikan kepada peserta kegiatan terkait apa saja yang harus disiapkan untuk proses pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi. “Selain daftar penghasilan yang sudah tertera pada bukti potong kita juga perlu menyiapkan daftar harta, hutang atau kewajiban serta daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan kita apabila ada,” katanya.
Di akhir kegiatan, Fakhrudin juga berharap agar Anggota TNI yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat umum terkait informasi yang telah disampaikan salah satunya mengenai manfaat pajak bagi masyarakat itu sendiri. “Dan tentu saja terkait pelaporan SPT Tahunan ini, karena walaupun batas akhir pelaporan masih pada 31 Maret nanti, akan lebih baik apabila masyarakat yang sudah memiliki NPWP dapat melaporkannya lebih awal,” pungkasnya.
- 58 kali dilihat