
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat (Kanwil DJP Kalbar) mengadakan kegiatan riung media (media gathering) dengan mengundang para jurnalis (Rabu, 21/6). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di Cafe Aming Podomoro, Kota Pontianak.
Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar Dahlia mengatakan bahwa ada beberapa regulasi terbaru yang harus disampaikan dan disosialisasikan. Sosialisasi tersebut telah dilaksanakan sebelumnya di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Selain itu sosialisasi juga ditujukan pada kantor perbankan sehubungan pemahaman adanya regulasi pajak terbaru ini.
“Kita berikan edukasi juga pada jurnalis agar tau dan jangan sampai salah persepsi. Dengan harapan tidak ada miss saat melakukan pemberitaan atau judul,” ungkap Dahlia.
Menurutnya, edukasi pajak ini merambah media untuk sinergi dan kolaborasi antar media dan para pihak yang ada Kalimantan Barat.
Dahlia juga menyampaikan bahwa masyarakat saat ini lebih cenderung mengakses media online, karena dinilai lebih mudah dan praktis.
“Makanya, sinergitas antara Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat bersama media massa perlu dibangun secara kontinyu agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar-benar valid tentang perpajakan,” tambah Dahlia.
Acara kali ini juga dihadiri Fungsional Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Dimon Nainggolan.Dimon menyampaikan masih ada kekeliruan pemahaman antara pajak daerah dan pajak pusat, sehingga kerap kali DJP dianggap sebagai penggelola semua pajak yang dipungut di masyarakat.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat