Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengundang instansi mitra kerja untuk mengikuti proses inventasir dan pengukuran terhadap Barang Milik Daerah (BMD) berupa Tanah dan Bangunan yang digunakan oleh KP2KP Pinrang yang berlokasi Jl. Jend. Sukawati No.30, Macorawalie, Kabupaten Pinrang (Jumat, 16/7).

Hadir dalam kegiatan ini yakni tim penilai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare yang melakukan pengukuran aset tanah dan bangunan. Selain itu hadir sebagai saksi yakni perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pinrang, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang, perwakilan Babinsa, perwakilan Bhabinkamtibmas, dan Lurah Macorawalie.

Penilaian dan pengukuran tersebut sendiri dilakukan sebagai agenda dari perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Daerah Pinrang dengan KP2KP Pinrang yang mewakili Kementerian Keuangan. Dengan pengukuran tersebut, pihak KP2KP Pinrang berharap dapat mewujudkan kejelasan dan validitas status tanah dan bangunan yang digunakan KP2KP Pinrang dalam hal inventarisasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah hadir sebagai saksi dan membantu proses inventarisir BMD. “Alhamdulillah, akhirnya status tanah dan bangunan KP2KP Pinrang menemui kejelasan, terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dan mendukung,” tutur Akhmad.