
Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marabahan disambangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala (Kuala) untuk membahas proses bisnis Online Single Submission (OSS) (Selasa, 30/8).
Perwakilan DPMPTSP disambut oleh Kepala KP2KP Marabahan Zaenal Abidin dan beberapa Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin. “OSS sekarang memakai OSS RBA (Risk Based Approach), ada beberapa perbedaan dari OSS versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1,” ujar perwakilan DPMPTSP mengawali paparan.
Diskusi mulai menarik saat membahas proses bisnis yang melibatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). OSS RBA memberikan pilihan untuk menyelenggarakan kewajiban perpajakannya melalui NPWP Pusat atau Cabang bagi yang ingin mendaftarkan cabang usahanya.
“DPMPTSP bisa mengarahkan pendaftar, terutama yang ingin mendaftarkan cabang, untuk menggunakan NPWP cabang. Ini berpengaruh terhadap peningkatkan DBH (Dana Bagi Hasil) Batola,” ujar Zaenal. Jumlah DBH Pajak yang dibayarkan dipengaruhi jumlah pembayaran pajak berdasarkan alamat NPWP Wajib Pajak, “kalau bayar pakai NPWP pusat, nanti DBH-nya masuk di daerah pusat perusahaan, bukan cabang,” tambahnya.
“Kami siap berkolaborasi untuk memudahkan pendaftar melakukan administrasi perpajakannya,” tambah salah satu Kasi Pengawasan, “semoga pertemuan ini bisa berkelanjutan untuk sama-sama meningkatkan layanan bagi masyarakat yang ingin menjalankan usaha,” tutupnya.
Pewarta: Muhammad Rifqi Saifudin |
Kontributor Foto: Yusril Zaky Mubarak Anwar |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 33 kali dilihat