
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang mengadakan sosialisasi terkait Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) kepada bendahara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Minahasa Selatan di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Selatan (Kamis, 11/11).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menginformasikan kepada bendahara terkait aplikasi e-Bupot yang dapat membantu dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan para bendahara SKPD Kabupaten Minahasa Selatan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Bupati Minahasa Selatan Petra Yani Rembang. Dalam sambutannya, Petra memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini yang dapat membantu pemerintah daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPP Pratama Kotamobagu yang telah menginisiasi pelaksanaan sosialisasi ini, bahkan telah banyak membantu pemda dan masyarakat Minsel dalam administrasi perpajakan. Saya berharap kerja sama dan sinergitas ini terus terjalin,” tutur Petra.
Kegiatan yang diadakan selama 2 hari hingga 12 November 2021 ini, dihadiri juga oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kotamobagu Bollyazi Haru Bukit, Kepala KP2KP Amurang Rois Antoni, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Bendahara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Asisten Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Risky Dwi Aryanto. Dalam kesempatan ini, Risky memaparkan langkah-langkah pengisian e-bupot instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi yang berbentuk dokumen elektronik yang diibuat dan disampaikan Melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Aplikasi terobosan ini mulai diterapkan sejak Masa Pajak September 2021 sebagaimana diamanatkan dalam PER-13/PJ/2021.
Dipenghujung acara Bollyazi menegaskan kembali kepada bendaharawan terkait dengan kewajiban pelaporan pajak, mengingat aplikasi e-bupot ini sangat memudahkan bendahara dalam melapor dibandingkan dengan aplikasi-aplikasi sebelumnya. Sebagai bentuk apresiasi, Bollyazi menyebutkan akan diselenggarakan penganugerahan kepada bendaharawan yang patuh dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang dikemas melalui Bendahara Awards pada Februari mendatang.
- 41 kali dilihat