Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-59/PMK.03/2022 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Instansi Pemerintah (Rabu, 23/11). Acara tersebut dilaksanakan secara tatap muka di Ruang Aula Kantor Dinas Pendidikan Soppeng, Kabupaten Soppeng.

Pihak KP2KP Watansoppeng menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban instansi pemerintah.

Acara berlangsung mulai pukul 08.30 s.d. 12.00 WITA yang dihadiri oleh para bendaharawan pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Acara dibuka dengan pemberian sambutan oleh Kepala KP2KP Watansoppeng Andi Asrizal Fauzie yang memberikan apresiasi kepada seluruh instansi pemerintah khususnya para Bendahara Pemerintah Daerah Soppeng.

“Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini semoga Bapak/Ibu dapat lebih memahami seluruh aturan perpajakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah dan saya berharap untuk terus semangat dalam menjalankan tugas yang diberikan dalam mengelola keuangan daerah,” tutur Andi.

Kegiatan lalu dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber dari KPP Pratama Watampone Anggi Setyorini Gunadi yang menjelaskan tentang PMK-59/PMK.03/2022 dan pelaporan SPT Masa unifikasi instansi pemerintah. Seluruh peserta menyimak paparan materi sehingga terlihat dari sebagian peserta yang mengajukan beberapa pertanyaan mulai dari teknis cara penggunaan aplikasi e-Bupot hingga permasalahan kesalahan pembayaran.

Pada akhir acara, diadakan sesi pemberian penghargaan kepada para instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan tertinggi pada tahun anggaran 2021. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan hikmat dan ditutup dengan sesi foto bersama.

 

Pewarta: Affan Ghiffari
Kontributor Foto: Affan Ghiffari
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R.