
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta menggelar kegiatan sosialisasi peraturan pajak terbaru yaitu perberlakuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk para Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Boalemo di Aula KP2KP Tilamuta, kabupaten Boalemo, Gorontalo (Kamis, 13/01). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada para bendaharawan di pemerintah daerah terkait perubahan dalam ketentuan dan peraturan perpajakan atas terbitnya UU HPP.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Pelaksana KP2KP Tilamuta Mahardian Tamma. Dalam paparannya, Mahar memberikan penjelasan apa saja yang menjadi perubahan di UU yang terbaru ini, dari perubahan batasan tarif progresif untuk orang pribadi, perubahan tarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta adanya batasan penghasilan pajak untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Terdapat lima tujuan diterbitkannya UU HPP ini, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, pengoptimalan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan kepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tutur Mahar ketika menjelaskan tujuan dari pemberlakuan UU HPP.
Pada akhir acara, Mahar membuka sesi tanya jawab untuk para peserta. Mahar juga sedikit menyinggung tentang program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk penanggulangan penyebaran covid-19.
- 23 kali dilihat