Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta kembali menyelenggarakan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bagi wajib pajak bendahara instansi vertikal kabupaten Boalemo di Aula KP2KP Tilamuta, kabupaten Boalemo (Selasa, 25/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait perubahan yang terjadi dalam ketentuan perpajakan akibat dengan terbitnya UU HPP.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Petugas KP2KP Tilamuta Mahardian Tamma. Dalam paparannya, Mahardian menyampaikan hal-hal yang diatur didalam UU HPP beserta dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Adapun perubahan terbaru di UU HPP ini terkait dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ungkap Mahardian.
Dalam kegiatan ini, Mahardian juga sedikit menyinggung tentang program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dikarenakan hanya 6 bulan sejak awal tahun 2022. Kegiatan ini berjalan dengan baik ditambah dengan antusias para peserta dalam mengajukan pertanyaan.
- 15 kali dilihat