
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa aktif menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait penyampaian permohonan pemindahbukuan secara elektronik melalui e-PBK kepada bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Donggala (Rabu, 24/5). Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari, yakni dari tanggal 24 Mei 2023 sampai dengan 26 Mei 2023. Bertempat di Aula KP2KP Banawa, Sulawesi Tengah, acara ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Penyuluh Pajak KP2KP Banawa Saiful dan Bambang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Tim Penyuluh KP2KP Banawa memaparkan materi terkait tata cara pemindahbukuan secara elektronik melalui laman pajak.go.id. Tidak hanya materi e-PBK saja, Tim Penyuluh KP2KP Banawa juga menyampaikan kewajiban pemungutan yang harus dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
“Bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Donggala dapat menggunakan fitur e-PBK untuk melakukan permohonan pemindahbukuan secara online tanpa harus datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP. Hal ini tentu akan memudahkan wajib pajak, teruntuk bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Saiful saat memaparkan materi terkait e-PBK.
Sebagai penutup, Tim Penyuluh KP2KP Banawa mengimbau bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Donggala untuk dapat memanfaatkan fitur e-PBK guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melakukan permohonan pemindahbukuan. Tak lupa, Tim Penyuluh KP2KP Banawa juga mengingatkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui laman pajak.go.id mengingat per 1 Januari 2024 nanti, NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Bendahara menyatakan sangat terbantu atas bimtek yang diberikan oleh Tim Penyuluh KP2KP Banawa karena fitur e-PBK masih menjadi hal baru bagi mereka.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 18 kali dilihat