
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi secara luring yang berada di Wisma PKK Kecamatan Muara Bengkal, Kab. Kutai Timur (Rabu, 10/8).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan III Vika Aryanto, Account Representatif Ahmad Fauzan Firdiansyah dan Suriadi, beserta Pelaksana Seksi Pelayanan Richard Hasudungan Sihombing. Sosialisasi tersebut dimulai dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Kegiatan dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan III Vika Aryanto.
“Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan bagi semua Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan membangun kesadaran membayar dan melaporkan kewajiban pajak bagi semua wajib pajak tanpa terkecuali, demi suatu tujuan membangun bangsa dan negara dari uang pajak,” jelas Vika Aryanto.
Pembawa materi pada kesempatan kali ini adalah Ahmad Fauzan Firdiansyah. Fauzan menyampaikan tentang batas waktu pelapora SPT Tahunan kepada wajib pajak.
“Batas waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau dengan kata lain paling lambat tanggal 30 April dan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak atau dengan kata lain paling lambat tanggal 31 Maret. Mohon agar menjadi perhatian bagi Bapak/Ibu, mengingat keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan akan dikenai denda,” ujar Fauzan.
Pewarta:Dodi Chandra Yosafat Pane |
Kontributor Foto: Richard Hasudungan Sihombing |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 13 kali dilihat