KPP Pratama Lamongan menjadi narasumber kewajiban perpajakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hasil perikanan yang dihadiri 29 pelaku UMKM hasil perikanan di Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan (Selasa, 29/10).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Tuban, Propinsi Jawa Timur. Materi yang diberikan adalah mengenai pajak UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018, kewajiban pembayaran, pelaporan, dan bagaimana petunjuk teknis pembayaran pajak yang praktis.
- 41 kali dilihat