Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang kembali menyemarakkan program Bupati Melayani Warga (Bulaga) hari kedua yang bertempat di Lapangan Desa Losari, Ploso, Jombang (Selasa, 11/10). Sebanyak 36 wajib pajak memadati pojok pajak yang berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB ini.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Fungsional Penyuluh Mohammad Aden menyampaikan kepada wajib pajak yang berkunjung tentang adanya batas omzet yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta. Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang selama ini dikenai Pajak Penghasilan final bertarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018.
"Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Perpajakan (HPP), mulai tahun pajak 2022 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta maka tidak dikenai Pajak Penghasilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Aden mengungkapkan wajib pajak menyambut baik dan merasakan keadilan atas kebijakan tersebut. "Tentunya aturan ini merupakan fasilitas bagi wajib pajak UMKM. Menurut saya, di sini pemerintah mendorong untuk terus memajukan UMKM," imbuh Aden
Yulianto, wajib pajak usahawan dari Kecamatan Plandaan, datang memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan 2021. Pemilik toko kelontong ini merasa terbantu dengan berlakunya UU HPP terkait omzet Rp500 juta tidak dikenakan pajak. "Alhamdulillah tahun ini tidak bayar tinggal lapor saja, usaha saya hanya usaha kecil-kecilan di rumah. Dengan adanya petugas pajak semakin dekat dengan masyarakat membuat wajib pajak lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakan," ujarnya.
Selain pelaporan SPT Tahunan, Pojok Pajak KPP Pratama Jombang menyediakan layanan asistensi pendaftaran NPWP online, aktivasi EFIN dan lupa EFIN, pembuatan kode billing dan konsultasi perpajakan.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: Zulia Ni'mah |
Editor: Mutia Ulfa |
- 7625 kali dilihat