Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan edukasi perpajakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak UMKM di Aula Kelurahan Gilimanuk Kab. Jembrana, Bali (Kamis, 14/07). Edukasi perpajakan ini bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jembrana bertemakan “Temu Sapa PLUT dengan UMKM Gilimanuk”.

Kegiatan ini dihadiri oleh 22 peserta UMKM yang berasal dari Kelurahan Gilimanuk. Selain KP2KP Negara, kegiatan Temu Sapa PLUT dengan UMKM Gilimanuk diisi juga oleh Camat Melaya, Kelurahan Melaya, Bank BPD Bali, Konsultan PLUT, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta pelaku UMKM yang telah berhasil dibimbing oleh PLUT Kabupaten Jembrana.

Materi perpajakan edukasi ini disampaikan oleh pelaksana KP2KP Negara Priadi Wiadnyana dan Ni Komang Ayu Diah Widiasari. Priadi menyampaikan bahwa UMKM sebagai penggerak ekonomi dalam masyarakat juga perlu berperan penting dalam penerimaan perpajakan. “UMKM sebagai tulang punggung keluarga juga bisa menjadi tulang punggung penerimaan negara dengan ikut melaksanakan kewajiban perpajakan,” ungkap Priadi.

Ia menambahkan salah satu langkah awal ikut melaksanakan kewajiban perpajakan adalah dengan mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. “Untuk UMKM yang belum memiliki NPWP bisa mendaftarkan diri secara daring melalui ereg.pajak.go.id,” ujar Priadi. Wajib pajak bisa secara mudah mendaftarkan NPWP hanya melalui perangkat pintar.

Selanjutnya Priadi menjelaskan kewajban perpajakan yang harus dipenuhi ketika sudah mendaftarkan diri memiliki NPWP. “Wajib pajak UMKM yang telah memiliki NPWP wajib memenuhi kewajiban perpajakan seperti menyetorkan pajak setiap bulan dan melaporkan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya,” ungkapnya. Priadi juga menuturkan pada tahun pajak 2022 penghasilan kotor UMKM yang kurang dari Rp500.000.000 tidak dikenakan pajak.

Selama pemaparan materi, tidak sedikit juga peserta yang bertanya seputar kendala perhitungan pajak maupun dalam melaporkan SPT Tahunan. Priadi berharap dengan edukasi ini wajib pajak khususnya UMKM Kelurahan Gilimanuk semakin paham terhadap kewajiban perpajakan dan lapor SPT Tahunan secara tepat waktu.