Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan edukasi kewajiban perpajakan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan cara mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak. Kegiatan edukasi ini dikhususkan untuk wajib pajak UMKM penjual minuman saraba di sepanjang Taman Pelangi, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 23/8).

Salah satu petugas kegiatan edukasi kali ini Herdian Khrisna Murti menjelaskan dalam kunjungan ini selain melakukan kegiatan edukasi, Tim Penyuluhan KP2KP Benteng juga melakukan kegiatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Petugas KP2KP Benteng mendata dan memberikan edukasi perpajakan terhadap wajib pajak UMKM di lokasi tersebut, “Jika omzet wajib pajak dalam setahun belum mencapai Rp500.000.000, wajib pajak belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,“ tutur petugas penyuluh KP2KP Benteng.

Pihak KP2KP Benteng berharap setelah kegiatan edukasi ini para wajib pajak UMKM bisa semakin memahami apa saja kewajiban perpajakannya sehingga akan berdampak positif untuk penerimaan pajak dan tidak lupa KP2KP Benteng juga menegaskan kembali bahwa semua layanan yang diberikan oleh DJP gratis atau tidak dipungut biaya.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.