Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menjadi Narasumber di Acara Pelatihan Desain Kemasan Produk yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Utara di Hotel DC Mega Tanjung Selor Bulungan (Jumat, 17/06).
Pada kesempatan itu, KP2KP Tanjung Selor membahas terkait kewajiban perpajakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya tarif 0,5 % sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 dan Batasan Rp500 juta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM mulai tahun 2022.
Peserta acara memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi terkait perpajakan baik terkait dengan materi secara langsung maupun di luar materi yang disampaikan. KP2KP Tanjung Selor berharap dengan adanya edukasi ini agar peserta acara mengetahui apa yang menjadi kewajiban perpajakan kedepannya.
- 5 kali dilihat