Sejumlah pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan BNI Cabang Banjar ikuti Sosialisasi Insentif Perpajakan UMKM Sehubungan dengan Pandemi Covid-19 yang diadakan secara daring oleh KPP Mikro Banjar di Banjar (Rabu, 11/11).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Covid-19 sebagaimana terakhir diubah oleh PMK-110/PMK.03/2020, bahwa pelaku UMKM mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Final Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kepala KPP Mikro Banjar Slamet Rijadi Sugiharto dalam sambutannya  menyampaikan harapan agar pelaku UMKM dapat tetap eksis di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan adanya fasilitas insentif dari pemerintah, semoga pelaku UMKM tetap eksis dan bertahan dalam masa pandemi seperti ini,” tuturnya.

Narasumber sosialisasi yaitu Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Danial Indrayana dan Ruslan Abdul Gani dari Seksi KPP Pratama Ciamis, mengedukasi peserta tentang ketentuan dan cara mendapatkan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM serta cara pelaporannya.

Kegiatan tersebut juga membahas mengenai kewajiban perpajakan secara umum yaitu Daftar-Hitung-Setor-Lapor bagi pelaku UMKM. (Gl)